Demokrasi parlementer


Tidak lama setelah merdeka Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada MPR atau parlemen. MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga koalisi pemerintah yang stabil sulit dicapai.

Peran Islam di Indonesia juga menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih condong ke negara sekuler yang berdasarkan Pancasila sementara beberapa kelompok Muslim lebih mengharapkan negara Islam atau undang-undang yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat Islam takluk kepada hukum Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

. Pedomanan Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)