Penyederhanaan Partai Politik




Menurut Miriam Budiardjo,partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Sesuai dengan isi pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 bahwa Indonesia menganut sistem multi partai yaitu sistem yang pada pemilihan kepala negara atau pemilihan wakil-wakil rakyatnya dengan melalui pemilihan umum yang diikuti oleh banyak partai. Sistem multi partai dianut karena keanekaragaman yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang di dalamnya terdapat perbedaan ras, agama, atau suku bangsa.
Pada umumnya, tujuan partai politik adalah untuk menampung pendapat rakyat dan disatukan agar tercipta kesamaan tujuan. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pada kenyataanya, partai politik hanya dijadikaan sebagai jalan seseorang untuk menggapai suatu kekuasaaan politik.
Semakin banyak partai poltik maka semakin sulit terwujudnya sistem presidensialisme, pemerintahan yang efektif dan efisien. Hal ini mengingat keputusan strategis melalui Undang-Undang harus diputuskan bersama Presiden dan DPR. Bila banyak partai politik maupun fraksi partai politik di Parlemen, maka pengambilan keputusan semakin tidak efektif. Alhasil dibutuhkan koalisi besar partai pendukung pemerintahan yang rentan bersifat transaksional. Sistem multi partai akan cenderung melahirkan Presiden minoritas yang minim dukungan parlemen dan membahayakan sistem Presidensial. Apalagi dalam sistem ketatanegaraan kita, DPR diberikan hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang bisa saja dijadikan pintu ancaman.
Oleh karena itu, penyederhaaan partai politik harus dilakukan.Tujuannya ialah untuk meminimalisir biaya politik dan lebih mengefektifkan kinerja dan produk parpol. Di Indonesia, hal ini sangat mungkin dilakukan karena UUD NKRI Tahun 1945 tidak menentukan sistem kepartaian apa yang dianut, karena sistem kepartaian memang bukanlah hal yang prinsipil dalam bernegara dan dapat berubah-ubah sesuai dengan dinamika masyarat. Penyederhanaan partai politik bukan hanya diukur dengan jumlah partai politik di parlemen,tetapi sejauh mana keterlibatan partai politik dalam menentukan kebijakan.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi atau menyederhanakan jumlah partai politik di Indonesia.
Pertama, menaikkan syarat  electoral threshold. Cara ini dilakukan melalui pengaturan persyaratan yang lebih berat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Hal ini diperlukan supaya partai politik yang menjadi peserta pemilu benar-benar merupakan partai yang sudah siap dan mapan serta mendapat dukungan kuat dari masyarakat.
Kedua, menaikkan parliamentary  threshold. Penerapan parliamentary threshold memang tidak otomatis mengurangi atau membatasi jumlah partai politik yang akan ikut pemilihan umum secara langsung dan instan, semakin tinggi angka parliamentary threshold, maka akan semakin berkurang kesempatan bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen (DPR).
Dan ketiga, memberlakukan sistem pemilu distrik. Pemberlakuan sistem pemilu distrik sangat urgen. Sistem distrik akan berpeluang menciptakan sistem dua partai atau setidaknya sistem multipartai sederhana sedangkan sistem proporsional akan kondusif menciptakan sistem banyak partai (multipartai) seperti yang terjadi saat ini.
Rekayasa penyederhanaan partai politik tidak seharusnya hanya didasarkan pada peningkatan ambang batas di Parlemen. Apalagi dipastikan upaya untuk meningkatkan ambang batas akan alot dalam pembicaraan di DPR. Untuk itu,revisi UU Pemilu 2019 nanti dirancang agar tidak jatuh pada lubang yang sama dan mampu mempercepat penguatan presidensialisme.Sementara itu peluang untuk memperkuat sistem presidensial dalam pemilu mendatang lebih terbuka. Hal ini mengingat, pemilu 2019 akan dilaksanakan serentak antara pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Januari 2014
Meski akan ada banyak golongan yang menentang sistem penyederhanaan partai, dan menganggap hal tersebut merupakan suatu kemunduran demokrasi. Menurut saya hal itu tidak benar, karena sejatinya Penyederhanaan partai dimaksudkan agar antara partai politik pemenang dan presiden terpilih sejalan (presiden terpilih diusung partai politik pemenang). Selain itu, koalisi pengusung presiden juga telah terbentuk sejak awal, sehingga diharapkan telah memiliki blok koalisi yang seirama (seideologi). penyelenggaraan pemilu serentak juga dapat menghindarkan terjadinya negosiasi atau tawar-menawar politik yang bersifat taktis demi kepentingan sesaat. Sehingga, di masa mendatang dapat tercipta negosiasi dan koalisi strategis partai politik untuk kepentingan jangka panjang.

Pada tahun 1973 setelah dilaksanakan pemilihan umum yang pertama pada masa Orde Baru pemerintahan pemerintah melakukan penyederhaan dan penggabungan (fusi) partai- partai politik menjadi tiga kekuatan social politik. Penggabungan partai-partai politik tersebut tidak didasarkan pada kesamaan ideology, tetapi lebih atas persamaan program. Tigakekuatan social politik itu adalah: 
· Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari NU, Parmusi, PSII, dan PERTI
· Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo
Penyederhanaan partai-partai politik ini dilakukan pemerintah Orde Baru dalam upayamenciptakan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengalaman sejarah pada masa pemerintahan sebelumnya telah memberikan pelajaran, bahwa perpecahan yang terjadi dimasa Orde Lama, karena adanya perbedaan ideologi politik dan ketidakseragaman persepsiserta pemahaman Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

. Pedomanan Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)